Kurikulum Operasional SMK Muhammadiyah Slawi memuat peraturan akademik tentang persyaratan dan pemilihan konsentrasi, asesmen, kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan.
a. Pemilihan Konsentrasi
Peserta didik dapat memilih satu konsentrasi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki minat dan bakat
b. Rekomendasi Guru BK
c. Rekomendasi Ketua Program Keahlian
d. Rekomendasi orang tua peserta didik.
b. Assesment
Assesment hasil belajar
Sistem penilaian dilakukan dengan memadukan assesmen formatif dan assesmen sumatif, namun dalam pelaksanaannya bobot nilai untuk assesmen formatif lebih tinggi dari pada assesmen sumatif.
1) Penugasan Project Based Learning
2) Penugasan Problem Based Learning
3) Penugasan Portofolio
4) Penugasan Praktik Kelompok
5) Penugasan Individu dan penugasan kelompok
6) UKK
c. Kriteria Kenaikan Kelas
Peserta didik dinyatakan naik kelas setelah menyelesaikan beberapa kegiatan di bawah ini yang berhubungan dengan akademik.
i. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada semester 1 dan semester 2.
ii. Memperoleh Kriteria KKTP (Ketercapaian Tujuan Pembelajaran) dimasing – masing mata pelajaran
iii. Absensi minimal untuk kelulusan dan kenaikan kelas setiap semester adalah 80% dari hari efektif KBM (Daring atau Luring)
iv. 20% ketidak hadiran meliputi: Izin, Sakit, Skorsing dan alpha (alpha maksimal 5 hari dalam satu semester)
v. Siswa tuntas menyelesaikan PSAS dan PSAT di semester 1 dan semester 2
d. Kriteria Kelulusan
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. Memiliki presentasi kehadiran di sekolah sebesar 80% di kelas XII.
c. Memperoleh Kriteria KKTP (Ketercapaian Tujuan Pembelajaran) dimasing – masing mata pelajaran
d. Mengikuti dan dinyatakan lulus Ujian Sekolah, baik Praktik maupunTeori.
e. Memiliki seluruh nilai rapot dari semester I-VI, sesuai dengan Kriteria KKTP (Ketercapaian Tujuan Pembelajaran) dimasing – masing mata pelajaran
f. Lulus Uji Kompetensi Keahlian Mandiri / LSP-P1